Correct Article 32
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan Investigator diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Your Correction
