Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Investigasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling sedikit dilakukan dengan: a. meminta keterangan dari pihak yang terkait dengan kecelakaan; b. mengumpulkan data tambahan untuk melengkapi data investigasi awal; c. melakukan uji laboratorium; dan/atau d. membuat analisis dari hasil keterangan, pengumpulan barang bukti Kecelakaan Transportasi, dan data yang telah diperoleh.
Your Correction