Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah menerima pemberitahuan terjadinya kecelakaan Kereta Api, Kapal, dan Pesawat Udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan persiapan investigasi. (2) Persiapan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membentuk tim investigasi; b. mempersiapkan peralatan investigasi; dan c. melakukan koordinasi dengan instansi terkait atau operator sarana transportasi yang mengalami kecelakaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Your Correction