Correct Article 53
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Informasi mengenai Investigasi Kecelakaan Transportasi didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengelolaan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.
Your Correction
