Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 paling sedikit memuat: a. jumlah Kecelakaan Transportasi; b. jenis Kecelakaan Transportasi; c. penyebab terjadinya Kecelakaan Transportasi; d. akibat Kecelakaan Transportasi; e. fasilitas Investigasi Kecelakaan Transportasi; f. tenaga Investigator Kecelakaan Transportasi; g. lokasi Kecelakaan Transportasi; dan/atau h. isi rekomendasi.
Your Correction