Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi untuk: a. mendukung pelaksanaan investigasi; b. mencapai hasil investigasi yang optimal; dan c. mendukung perumusan kebijakan transportasi dan upaya pencegahan Kecelakaan Transportasi. (2) Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Your Correction