Correct Article 50
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi untuk:
a. mendukung pelaksanaan investigasi;
b. mencapai hasil investigasi yang optimal; dan
c. mendukung perumusan kebijakan transportasi dan upaya pencegahan Kecelakaan Transportasi.
(2) Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Your Correction
