Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dapat disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Your Correction