Correct Article 44
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Penyusunan laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan oleh tim investigasi dengan meminta tanggapan dan/atau masukan dari regulator, operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya.
(2) Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh ketua tim investigasi www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi paling lama 1 (satu) tahun setelah laporan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disampaikan.
(3) Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada regulator, operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya sesuai masing-masing moda.
Your Correction
