Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c memuat: a. informasi fakta; b. analisis fakta penyebab kecelakaan; c. kesimpulan penyebab yang paling memungkinkan terjadinya Kecelakaan Transportasi; d. saran tindak lanjut untuk pencegahan dan perbaikan; dan/atau e. lampiran hasil investigasi dan dokumen pendukung lainnya.
Your Correction