Correct Article 43
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c memuat:
a. informasi fakta;
b. analisis fakta penyebab kecelakaan;
c. kesimpulan penyebab yang paling memungkinkan terjadinya Kecelakaan Transportasi;
d. saran tindak lanjut untuk pencegahan dan perbaikan; dan/atau
e. lampiran hasil investigasi dan dokumen pendukung lainnya.
Your Correction
