Correct Article 41
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
Laporan awal Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. riwayat operasi prasarana dan/atau sarana transportasi;
b. data korban;
c. data kerusakan prasarana dan sarana transportasi;
d. data kerusakan lain di luar prasarana dan sarana transportasi;
e. data personil yang terkait dengan kecelakaan;
f. data rekaman operasi;
g. komponen yang dapat dijadikan bukti dalam investigasi;
h. data medis;
i. data cuaca dan kondisi alam;
j. hasil wawancara atau tanya jawab dengan petugas yang terkait; dan
k. data penunjang lain yang terkait dengan Kecelakaan Transportasi.
Your Correction
