Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a hanya berlaku untuk kecelakaan Pesawat Udara. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pabrik dan nomor seri pesawat; b. nama operator; c. kebangsaan pilot dan penumpang; d. tanggal dan waktu kejadian; dan/atau e. kondisi dan situasi lokasi kecelakaan.
Your Correction