Correct Article 40
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a hanya berlaku untuk kecelakaan Pesawat Udara.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pabrik dan nomor seri pesawat;
b. nama operator;
c. kebangsaan pilot dan penumpang;
d. tanggal dan waktu kejadian; dan/atau
e. kondisi dan situasi lokasi kecelakaan.
Your Correction
