Correct Article 24
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 disampaikan segera dengan cara lisan atau tertulis.
(2) Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi paling sedikit memuat:
a. lokasi kejadian;
b. waktu kejadian;
c. akibat kecelakaan;
d. jumlah korban jiwa dan/atau luka-luka; dan
e. prasarana dan sarana transportasi yang mengalami kecelakaan.
Your Correction
