Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 disampaikan segera dengan cara lisan atau tertulis. (2) Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi paling sedikit memuat: a. lokasi kejadian; b. waktu kejadian; c. akibat kecelakaan; d. jumlah korban jiwa dan/atau luka-luka; dan e. prasarana dan sarana transportasi yang mengalami kecelakaan.
Your Correction