Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib segera meneruskan pemberitahuan kecelakaan Pesawat Udara atau Kejadian Serius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. negara tempat pesawat terdaftar; b. negara operator; c. negara tempat perancang pesawat; d. negara industri pesawat atau komponen; dan e. International Civil Aviation Organization apabila berat pesawat melebihi 2.250 Kg (dua ribu dua ratus lima puluh kilogram).
Your Correction