Correct Article 22
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
Setiap kecelakaan Pesawat Udara dan Kejadian Serius Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh:
a. badan usaha angkutan udara;
b. penyedia jasa penerbangan; atau
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Your Correction
