Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap kecelakaan Pesawat Udara dan Kejadian Serius Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh: a. badan usaha angkutan udara; b. penyedia jasa penerbangan; atau c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Your Correction