Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Kereta Api yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh: a. penyelenggara prasarana Kereta Api; b. penyelenggara sarana Kereta Api; atau c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Your Correction