Correct Article 19
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
Kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:
a. terdapat korban jiwa paling sedikit 8 (delapan) orang;
b. mengundang perhatian publik secara luas;
c. menimbulkan polemik/kontroversi;
d. menimbulkan prasarana rusak berat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. berulang-ulang pada merek dan/atau tipe kendaraan yang sama dalam satu tahun;
f. berulang-ulang pada lokasi yang sama dalam satu tahun; dan/atau
g. mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat limbah atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut.
Your Correction
