Correct Article 18
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
Dalam hal Pesawat Udara yang didaftarkan di INDONESIA mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Komite Nasional Keselamatan Transportasi dapat mengirimkan wakil resmi dari negara (acredited representative) untuk berpartisipasi dalam investigasi tersebut.
Your Correction
