Correct Article 16
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:
a. korban jiwa/luka serius; dan/atau
b. kerusakan berat pada peralatan/fasilitas yang digunakan.
(2) Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan pula terhadap Pesawat Udara yang mengalami Kejadian Serius (serious incident).
Your Correction
