Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi yaitu kecelakaan yang mengakibatkan: a. korban jiwa/luka serius; dan/atau b. kerusakan berat pada peralatan/fasilitas yang digunakan. (2) Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pula terhadap Pesawat Udara yang mengalami Kejadian Serius (serious incident).
Your Correction