Correct Article 15
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
Dalam hal Kapal berbendera INDONESIA mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Komite Nasional www.djpp.kemenkumham.go.id
Keselamatan Transportasi melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi di negara tempat terjadinya kecelakaan sesuai dengan ketentuan internasional.
Your Correction
