Correct Article 13
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Kecelakaan Kapal yang wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. kecelakaan Kapal dengan bobot lebih dari GT 100 (seratus Gross Tonage) untuk Kapal penumpang, Kapal penyeberangan, dan Kapal ikan; atau
b. kecelakaan Kapal dengan bobot lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonage) untuk Kapal barang dan Kapal tangki.
(2) Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:
a. korban jiwa;
b. kerusakan atau tidak dapat beroperasinya Kapal dan/atau fasilitas di perairan; dan/atau
c. pencemaran laut.
Your Correction
