Correct Article 11
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Setiap investigasi kecelakaan Kereta Api, Kapal, Pesawat Udara, dan kecelakaan tertentu terhadap kendaraan bermotor umum www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
(2) Komite Nasional Keselamatan Transportasi dalam melakukan investigasi kecelakaan tertentu terhadap kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
