Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas: a. tabrakan antar kendaraan bermotor umum, antara kendaraan bermotor umum dengan Kereta Api, atau antara kendaraan bermotor umum dengan fasilitas atau dengan benda-benda lainnya; b. kendaraan bermotor umum terguling; c. kendaraan bermotor umum jatuh ke jurang atau sungai; dan/atau d. kendaraan bermotor umum terbakar.
Your Correction