Correct Article 9
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. Pesawat Udara yang jatuh pada saat tinggal landas, lepas landas, atau selama penerbangan;
b. tabrakan antar Pesawat Udara atau antar Pesawat Udara dengan fasilitas di bandar udara;
c. Pesawat Udara yang hilang atau tidak dapat diketemukan; dan/atau
d. Pesawat Udara yang mengalami Kejadian Serius (serious incident).
Your Correction
