Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. tidak untuk mencari kesalahan (no blame); b. tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial); dan c. tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability).
Your Correction