Correct Article 2
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. tidak untuk mencari kesalahan (no blame);
b. tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial); dan
c. tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability).
Your Correction
