Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction