Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan oleh Menteri. (2) Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi ketenagalistrikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction