Correct Article 15
PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan oleh Menteri.
(2) Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi ketenagalistrikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
