Correct Article 14
PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diperoleh melalui sertifikasi badan usaha.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j diberikan oleh lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi badan usaha diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
