Correct Article 12
PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf j dikualifikasikan dalam:
a. Kualifikasi usaha besar;
b. Kualifikasi usaha menengah; dan
c. Kualifikasi usaha kecil.
(2) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. tingkat kemampuan usaha; dan
b. keahlian kerja orang perseorangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
