Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf j dikualifikasikan dalam: a. Kualifikasi usaha besar; b. Kualifikasi usaha menengah; dan c. Kualifikasi usaha kecil. (2) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. tingkat kemampuan usaha; dan b. keahlian kerja orang perseorangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction