Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g diklasifikasikan dalam bidang: a. pembangkitan tenaga listrik; b. transmisi tenaga listrik; c. distribusi tenaga listrik; d. instalasi pemanfaatan tenaga listrik; e. asesor ketenagalistrikan; dan f. industri penunjang tenaga listrik. (2) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang: a. pembangkit listrik tenaga uap; . b. pembangkit listrik tenaga gas; c. pembangkit listrik tenaga gas-uap; d. pembangkit listrik tenaga panas bumi; e. pembangkit listrik tenaga air; f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah; g. pembangkit listrik tenaga diesel; h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya. (3) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang: a. jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan b. gardu induk. (4) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang: a. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan b. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah. (5) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang: a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi; b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah. (6) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang asesor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diklasifikasikan dalam subbidang: a. pembangkitan tenaga listrik; b. transmisi tenaga listrik; c. distribusi tenaga listrik; d. instalasi pemanfaatan tenaga listrik. (7) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang industri penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diklasifikasikan dalam subbidang: a. peralatan tenaga listrik; dan b. pemanfaat tenaga listrik.
Your Correction