Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dikenai sanksi administratif oleh Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau c. pencabutan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. (4) Dalam hal tertentu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali apabila kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan membahayakan keselamatan ketenagalistrikan. (5) Dalam hal pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dikenai sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara. (6) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (7) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenai kepada pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak menghapus kewajiban pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik kepada pihak ketiga.
Your Correction