Correct Article 20
PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Current Text
Pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib:
a. memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik sesuai dengan sistem manajemen mutu;
b. memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
c. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memberikan laporan secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
