Correct Article 19
PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Penanggung jawab teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4) huruf c merupakan Tenaga Teknik yang ditetapkan sebagai penanggung jawab oleh pimpinan badan usaha.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi kompetensi kepada Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diakreditasi oleh Menteri.
(5) Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi ketenagalistrikan.
(6) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
