Correct Article 18
PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Untuk mendapatkan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. identitas pemohon;
b. akta pendirian badan usaha;
c. profil badan usaha;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kepemilikan:
a. sertifikat badan usaha sesuai dengan Klasifikasi dan kualifikasinya, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah;
b. Tenaga Teknik yang bersertifikat;
c. penanggung jawab teknik;
d. sistem manajemen mutu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
