Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat yang dimiliki badan usaha. (2) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Menteri, untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh: 1. badan usaha milik negara; dan 2. badan usaha swasta yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing. b. bupati/walikota untuk badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. (3) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberikan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak termasuk untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf c. (4) Izin untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri.
Your Correction