Correct Article 17
PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat yang dimiliki badan usaha.
(2) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri, untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh:
1. badan usaha milik negara; dan
2. badan usaha swasta yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing.
b. bupati/walikota untuk badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri.
(3) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberikan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak termasuk untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf c.
(4) Izin untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri.
Your Correction
