Correct Article 2
PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Current Text
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; atau
k. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
Your Correction
