Correct Article 13
PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan PPKT.
(2) Peran serta masyarakat dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah PPKT;
b. memberikan informasi dalam perencanaan pemanfaatan PPKT;
c. memberikan masukan dalam menentukan arah perencanaan PPKT; dan
d. menyampaikan masukan/usulan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan PPKT.
epkumham.go
(3) Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memprioritaskan rencana yang telah disepakati;
b. melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya PPKT berdasarkan hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional; dan
c. menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas, serta kelestarian fungsi lingkungan di PPKT.
(4) Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan PPKT;
b. menyampaikan laporan dan/atau pengaduan atas kerugian yang ditimbulkan berkaitan dengan pelaksanaan pemanfaatan PPKT;
dan
c. melaporkan adanya pencemaran dan/atau kerusakan PPKT yang merugikan kelestarian lingkungan.
(5) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
