Correct Article 12
PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Current Text
Dalam pemanfaatan PPKT untuk pertahanan dan keamanan, Pemerintah berwenang:
a. MENETAPKAN rencana strategis pertahanan dan keamanan;
b. mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan batas wilayah negara;
c. MENETAPKAN titik referensi dan koordinat geografis titik dasar;
d. membangun dan memelihara tanda titik referensi;
e. menyusun rencana pengelolaan PPKT;
f. melakukan pendataan dan pemberian nama pulaupulau kecil terluar; dan
g. menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan wilayah negara, serta kawasan perbatasan.
Your Correction
