Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pemanfaatan PPKT untuk pertahanan dan keamanan, Pemerintah berwenang: a. MENETAPKAN rencana strategis pertahanan dan keamanan; b. mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan batas wilayah negara; c. MENETAPKAN titik referensi dan koordinat geografis titik dasar; d. membangun dan memelihara tanda titik referensi; e. menyusun rencana pengelolaan PPKT; f. melakukan pendataan dan pemberian nama pulaupulau kecil terluar; dan g. menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan wilayah negara, serta kawasan perbatasan.
Your Correction