Correct Article 11
PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Current Text
(1) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c wajib mendapat izin dari Menteri setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang perorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
epkumham.go
Peraturan Menteri.
Your Correction
