Correct Article 10
PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Current Text
Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b harus mendapat izin/persetujuan dari menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
