Correct Article 7
PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Current Text
Pemanfaatan PPKT untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b untuk:
a. usaha kelautan dan perikanan;
b. ekowisata bahari;
c. pendidikan dan penelitian;
d. pertanian subsisten;
e. penempatan sarana dan prasarana sosial ekonomi; dan/atau
f. industri jasa maritim.
Your Correction
