Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan PPKT hanya dapat dilakukan untuk: a. pertahanan dan keamanan; b. kesejahteraan masyarakat; dan/atau c. pelestarian lingkungan. (3) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung PPKT. epkumham.go
Your Correction