Correct Article 5
PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Current Text
(1) Pemanfaatan PPKT hanya dapat dilakukan untuk:
a. pertahanan dan keamanan;
b. kesejahteraan masyarakat; dan/atau
c. pelestarian lingkungan.
(3) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung PPKT.
epkumham.go
Your Correction
