Correct Article 4
PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Current Text
(1) Pemanfaatan PPKT dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan masukan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Rencana Zonasi PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sub zona yang meliputi pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan/atau pelestarian lingkungan.
Your Correction
