Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan PPKT dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan masukan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Rencana Zonasi PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sub zona yang meliputi pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan/atau pelestarian lingkungan.
Your Correction