Correct Article 5
PP Nomor 62 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL BESERTA JANDA/DUDANYA
Current Text
Pelaksanaan teknis PERATURAN PEMERINTAH ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
