Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 62 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL BESERTA JANDA/DUDANYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji.
Your Correction