Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 62 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL BESERTA JANDA/DUDANYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
Your Correction