Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 62 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 1-2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka: (1) fasilitas yang telah diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dicabut; (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan (3) tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. 2. Di antara ... 2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction