Correct Article 15
PP Nomor 62 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Terhadap perusahaan perikanan yang kewajiban pembayaran pungutan perikanannya jatuh pada periode sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, dikenakan pungutan perikanan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan.
Your Correction
