Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 62 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang dipergunakan. (2) besarnya Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bagi kapal dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan total GT kapal penangkap ikan dan kapal pendukung yang dipergunakan. (3) Tarif Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction