Correct Article 6
PP Nomor 62 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Besarnya Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan :
a. Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusa-haan perikanan skala kecil sebesar 1% (satu per seratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan;
b. Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusahaan perikanan skala besar sebesar 2,5% (dua setengah per seratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan.
(2) Kriteria perusahaan perikanan skala kecil dan skala besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3) Menteri Kelautan dan Perikanan MENETAPKAN secara periodik produktivitas kapal penangkap ikan menurut alat penangkap ikan yang dipergunakan berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan sumber daya ikan menurut wilayah pengelolaan perikanan.
(4) Menteri Perindustrian dan Perdagangan MENETAPKAN secara periodik Harga
Patokan Ikan berdasarkan Harga Jual Rata-rata Tertimbang Hasil Ikan yang berlaku di pasar domestik dan/atau internasional.
Your Correction
