Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 62 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan pada saat Wajib Bayar memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP) baru atau perubahan, Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) baru atau perubahan, atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) baru atau perpanjangan. (2) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dikenakan pada saat Wajib Bayar memperoleh dan/atau memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI). (3) Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan pada saat Wajib Bayar memperoleh atau memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI).
Your Correction